Kami mengharapkan pada setiap
kegiatan di lokasi proyek agar sungguh-sungguh memperhatikan mengenai
keselamatan kerja oleh semua tenaga kerja yang terlibat dalam melaksanakan
pekerjaannya sehingga bermanfaat dan tercapai pada maksud/tujuan.
Pengalaman yang
bertahun-tahun membuktikan bahwa operasi yang aman/selamat adalah operasi yang
paling efisien, aman dan selamat maka untuk itu diperlukan kerjasama yang baik
dan semua pihak yang terlibat dalam suatu operasi.
Semua personil, staff dan non
staff diharapkan sungguh-sungguh untuk dapat mengerti makna
peraturan-peraturan, instruksi-instruksi, standard-standard safety dan
lain-lainnya yang harus dicapai dalam melaksanakan pekerjaannya seperti yang
telah di tetapkan oleh Perusahaan.
Agar terlaksananya teta
tertib perusahaan dan praktek keselamatan kerja yang baik diantara sesama
pekerja, sangatlah penting bagi setiap pekerja untuk mengikuti penyuluhan dan
pelatihan menganai keselamatan kerja secara rutin dan terpadu.
Keselamatan kerja adalah
bagian dan pekerjaan yang harus diperhatikan setiap saat dan ditanggapi secara
serius karena perusahaan sangat mendukung terlaksananya program keselamatan
kerja dan tata tertib perusahaan untuk mencapai suatu tujuan yang optimal.
Maka dan itu kami harapkan
agar setiap kepala departemen dapat membantu untuk terlaksananya atau
keberhasilan program keselamatan kerja dan tata tertib perusahaan baik yang
sudah ada dalam buku ini atau yang tertulis diluar buku ini dan merupakan
ketetapan yang berlaku di perusahaan PT. Kreasi Adtya Pratama.
I.
KOMITMEN PROGRAM KESELAMATAN KERJA (HSE)
- Mempekerjakan Tenaga Kerja yang cukup berpengalaman di bidangnya masing-masing serta sehat jasmani dan rohani serta berkelakuan baik.
- Mengadakan pengarahan keselamatan kerja secara rutin setiap hari Senin pagi jam 08.00 yang disampaikan oleh Bagian Keselamatan Kerja . Dan seluruh Tenaga Kerja yang terlibat wajib untuk menghadiri / mengikuti pengarahan tersebut.
- Menyiapkan/mengadakan peralatan keselamatan keija:
–
Pakaian
Kerja
–
Sepatu
Keselamatan
–
Helm
Keselamatan
–
Sarung
tangan kulit dan kain
–
Kacamata
keselamatan (Pelindung mata)
–
Pelindung
telinga
–
Pelindung
pernapasan (masker)
–
Jas
Hujan
–
Tabung
pemadam kebakaran ( Fire Safety)
–
dan
peralatan keselamatan lainnya yang diperlukan.
- Peralatan Keselamatan Kerja harus selalu dipakai oleh setiap tenaga kerja yang terlibat setiap akan melakukan kegiatannya sesuai dengan tugas dan bagiannya.
- Mengawasi / pengecekapan peralatan keselamatan kerja setiap hari dan pastikan bahwa peralatan tersebut layak untuk digunakan.
- Dilarang merokok disaat sedang bekerja dan di daerah yang rawan api atau tempat-tempat yang mudah menimbulkan kebakaran. Dan diperbolehkan merokok bagi yang merokok pada waktu jam istirahat di tempat yang sudah ditentukan.
- Menjaga Kebersihan ditempat kerja:
-
Bungkus
nasi, puntung rokok., kertas bekas agar dibuang kedalam bak sampah yang telah disediakan.
-
Membersihkan
tumpahan cairan pelumas, gemuk dan lain-lainnya.
-
Peralatan
kerja yang sudah dipakai agar disimpan pada tempatnya.
-
Kabel-kabel,
selang-selang setiap selesai pekerjaan harus digulung.
-
Kembalikan
semua bahan/material yang berlebihan ketempat penyimpanannya setelah selesai
bekerja.
- Setiap tenaga kerja harus menjaga dan merawat dengan baik semua peralatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan, dan bagi tenaga kerja yang dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya sehingga menimbulkan kerusakan/hilangnya peralatan kerja maka kerugian yang ditimbulkan menjadi tanggungjawabnya.
- Kehilangan atau kerusakan barang milik perusahaan atau milik pihak lain yang terkait hubungan kerja harus segera dilaporkan kepada pimpinan atau yang mewakilinya.
- Setiap tenaga kerja dilarang kerja mengambil alat-alat kerja dan barang-barang milik milik perusahaan atau milik pihak lain yang terkait hubungan kerja untuk dibawa keluar lokasi proyek tanpa ijin tertulis dan pimpinan/yang mewakilinya ataupun pihak berwenang lainnya.
- Setiap tenaga kerja dilarang berkelahi, minum-minuman kerja (mabok), menggunakan obat-obatan terlarang, berjudi dan tindakan asusila baik di tempat kerja/proyek dan di mess. Dan dilarang membawa teman untuk menginap di tempat kerja atau di mess bebe rapa hari/malam tanpa seizin pimpinan/yang mewakilinya.
- Jam kerja yang harus dipatuhi oleh setiap tenaga kerja adalah jam kerja yang telah ditetapkan dalam peraturan kerja perusahaan Keterlambatan masuk dan pulang lebih awal dan waktu yang sudah ditetapkan harus dilaporkan pada kepala divisi masing-masing. Dan Jika berhalangan hadir diharuskan memberikan keterangan tertulis, kalau sakit harus Ada keterangan dan dokter
- Tidak dibenarkan bagi setiap tenaga kerja yang bertugas tidur dan bermalas malasan, bersenda gurau atau bermain-main selama waktu jam kerja.
- Setiap Kecelakaan kerja harus segera dilaporkan kepada safety departemen, yang kemudian diianjutkan pelaporannya ke pada instansi yang terkait ( JAMSOSTEK & DISNAKER)
- Perlindungan tenaga kerja :
-
Melaporkan
jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan kepada Dinas / Kantor Depnaker.
-
Tidak
memberikan upah dibawah Upah Minimum Regional.
-
Tidak
mempekerjakan tenaga kerja melebihi jam kerja yang telah ditentukan, sesuai
dengan peraturan Depnaker
-
Mengikut
sertakan semua tenaga kerja ke Jaminan Sosial Tenaga Keija (JAMSOSTEK),
II.
PERALATAN KESELAMATAN KERJA
1.
Pakaian Kerja
-
Pakailah
pakaian yang sesual dengan sifat pekerjaan, cuaca dan lingkungan anda bekerja.
-
Pakaian
kerja haruslah nyaman sewaktu dipakai, tidak terlalu sempit atau terlalu
longgar.
-
Pakaian
yang lengkap termasuk pelindung kepala diharuskan dipakai di lapangan. Terlalu banyak
terkena sinar ultraviolet dapat membahayakan dan menimbulkan luka bakar pada kulit
dan setidaknya dapat menimbulkan perasaan yang kurang menyenangkan.
-
Jika
pakaian tersebut basah oleh minyak ,bensin atau bahan kimia lainnya harus
segera berganti pakaian untuk mencegah gangguan pada kulit, harus menjauhi api,
termasuk api rokok, sebelum berganti pakaian badan yang terkena bahan-bahan
tersebut harus segera dicuci dengan air sabun.
2.
Sepatu Keselamatan
–
Sepatu
keselamatan haruslah baik dan kuat yang diapat melindungi kaki dan benda-benda
yang berbahaya sewaktu bekerja. Untuk penggunaannya dapat di sesuaikan dengan
lingkungan/lokasi pekerjaan, apakah pada tempat yang kering atau pada tempat
yang basah baik oleh cairan, minyak atau lumpur.
–
Tidak
diperkenankan memakai sepatu yang memiliki paku menonjol keluar.
–
Jagalah
kondisi sepatu agar tetap layak untuk dipakai.
3.
Helm Keselamatan
–
Topi
pengaman dipergunakan untuk melindungi kepala dari benturan atau kejatuhan
benda-benda dan dan kejutan listrik. Topi (Helmet) tersebut telah disediakan/diberikan
oleh perusahaan dan harus dipakai oleh tenaga kenja pada saat melaksanakan pekerjaan.
–
Topi
jenis ini sudah merupakan pilihan yang benar dan mampu untuk melindungi kepala (Standar
keselamatan) dan oleh karena itu tidak boleh digantikan dengan jenis topi lainnya.
–
Rambut
yang panjang bisa mengundang bahaya ketika hekerja di sekitar mesin atau peralatan
yang berputar, maka rambut yang panjang harus diikat kebelakang atau dibungkus
dengan net/rajut sehingga bisa memakai topi keselamatan dengan nyaman.
4.
Sarung Tangan
–
Sarung
tangan akan mencegah terjadinya luka kecil pada tangan sewaktu menangani bahan-bahan
atau barang-.barang kasar yang menimbulkan rasa pedih dan luka pada kulit
tangan.
–
Pakailah
selalu sarung tangan manakala diperlukan.
–
Sarung
tangan kulit atau yang berlapis kulit pada bagian telapak tangan harus dipakai sewaktu
bekerja dengan menggunakan kawat baja
–
Sarung
tangan kain cukup dipakai untuk pekerjaan dengan pipa-pipa atau pekerjaan biasa
dan sarung tangan kant untuk pekerjaan listrik dan kimia.
–
Sarung
tangan harus dipakai sewaktu tangan basah akibat cairan dan licin untuk
memegang
5.
Kacamata Kesalamatan
–
Alat
pelindung mata yang Iengkap harus dipakai sewaktu ada bahaya debu, cahaya yang terlalu
kuat, dan alat-alat yang menggunakan tekanan udara.
–
Kaca
mata pelindung jenis tahan benturan harus dipakai waktu menggerinda, memukul,
mengelas, atau melakukan pekerjaan yang menimbulkan bahaya pada mata karena
adanya debu atau partikel yang berterbangan.
6.
Pelindung Telinga
–
Alat
pelindung telinga harus dipakai sewaktu ada bahaya terhadap pendengaran yang
timbul dan suara yang terlalu keras atau bising pada area kerja yang memiliki
tingkat kebisingan tinggi.
7.
Pelindung Pernapasan
–
Alat
pelindung pernapasan dipakai sewaktu ada bahaya terhadap pernapasan yang timbul
dari suatu keadaan polusi udara yang sangat tinggi
8.
Jas hujan
–
Jas
hujan dipakai pada saat bekerja di lapangan terbuka diwaktu hujan.
9.
Pemadam Kebakaran
–
Tabung
pernadam kebakaran ditempatkan pada ruangan yang sejuk tidak terkena sinar
matahari langsung dan jauh dan api. Dan alat kebakaran tersebut harus ada dan
dalam kondisi selalu siap untuk dipakai, baik di dalam kendaraan, kantor,
gudang, dan bengkel atau pada areal kerja yang rawan terjadi bahaya kebakaran.
–
Alat
pemadam kebakaran sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya bahaya kebakaran
agar jangan sampai meluas.
–
Ketahuilah
letak dan cara kerja dan semua alat pemadam kebakaran yang tersedia.
–
Ketahuliah
jenis-jenis pemadam api yang ampuh untuk tiap-tiap jenis bahaya kebakaran apakah
karena konsleting listrik, kayu, minyak atau lainnya.
–
Mengetahui
cara-cara melaporkan kebakaran.
10.Kotak P3K
–
Pertolongan
pertama pada kecelakaan salah satu definisinya adalah perawatan segera dan bersifat
sementara terhadap korban kecelakaan atau serangan sakit mendadak terhadap korban
kecelakaan atau serangan sakit mendadak sampai didapat perawatan dan dokter.
–
Tujuan
utama dan P3K adalah untuk menyelamatkan jiwa seseorang dengan usaha sebagai benikut:
Ø
Mencegah
jangan sampai terlalu banyak darah keluar.
Ø
Menjaga
agar korban tetap bernapas.
Ø
Mencegah
luka yang lebih parah lagi.
Ø
Mencegah
shock atau terkejut.
Ø
Membawa
korban ke rumah sakit
–
Peiaksanaan
pertolongan pertama harus berdasarkan hal sebagai berikut:
Ø
Mencegah
terjadinya panik.
Ø
Membangkitkan
kepercayaan,
Ø
Bertindak
tidak lebih dan yang diperlukan sampai dokter datang menanganinya.
–
Sedapat
mungkin setiap tenaga kerja harus mendapat pelajaran dasar tentang pertolongan pertama
yang efektif.
–
Kotak
obat harus berada di dekat atau di tempat-tempat di lokasi pekerjaan guna mudah
dijangkau untuk pemenuhan pertolongan pertama tersebut dan haruslah selalu di
kontrol kelengkapan obat-obatan yang ada di dalamnya.
III. KESELAMATAN
DI DALAM
1.
Kantor.
–
Untuk
rak file aturlah sedemikian rupa dimana laci yang paling bawah mendapatkan beban
yang paling berat.
–
Upayakan
untuk menutup sebuah laci terlebih dahulu sebelum membukan laci yang lain pada
rak file yang sama.
–
Usahakanlah
jangan sekali-sekali mengeluarkan laci dan dalam meja kelengkapan kantor.
–
Benda-benda
semacam penjepit kertas, pensil dan barang - barang kecil lainnya usahakanlah
agar tersimpan rapih dan jangan sampai berserakan.
–
Tepi
kertas yang tajam dapat menimbulkan luka yang pedih pada tangan.
–
Hindari
terjadinya luka dengan memgang sudut kertas sewaktu-waktu lembaran kertas tersebut
diambil.
–
Berhati-hatilah
menggunakan stapler, gunting, pemotong kertas, pensil dan pisau karena benda-benda
tersebut dapat menimbulkan luka.
–
Pensil
yang runcing hendaklah anda perlukan seperti pisah lipat yang terbuka, jangan sekali-kali
menyimpan pensil dengan ujung yang runcing kearah atas.
–
Jangan
pergunakan keranjang sampah sebagai tempat abu rokok,
–
Lantai
atau gang diantara deretan kursi di jaga supaya bersih dan kabel telepon, kabel
listrik dan radio
–
Gantilah
kabel listrik yang telah tua atau terbuka pembungkusnya.
–
Stop
kontak tidak boleh kelebihan beban.
2.
Gudang
–
Cat
dan thinner jika dalam jumlah banyak hendaknya disimpan di luar gudang yang
sejuk tidak kena sinar matahari atau pada tempat yang terkunci yang telah
disetujui pemakaiannya
–
Perlengkapan
yang sesuai harus disediakan untuk mengambil barang-barang pada tempat yang
tinggi.
–
Rak
penyimpan agar diperiksa secara teratur untuk mengetahui kekuatannya.
–
Gudang
serta tempat pnyimpanan barang harus senantiasa bersih dari tumpukan barang dan
terhindar dari genangan air atau minyak yang dapat menyebabkan licin dan bahaya
kebakaran.
3.
Bengkel
–
Semua
orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke bengkel kerja atau
mempergunakan peralatan yang ada di dalarn bengkel tersebut.
–
Pakailah
alat pelindung mata di bengkel kerja.
–
Semua
peralatan kerja harus disimpan dalam kotak peralatan agar mudah mendapatkannya sewaktu
dipenlukan.
–
Gunakan
peralatan dan perlengkapannya sesuai dengan kegunaannya.
–
Jangan
biarkan meninggalkan peralatan pada mesin yang masih hidup.
–
Semua
peralatan harus dibersihkan setelah dipakai sebelum disimpan
–
Sampah,
lap yang terkena minyak dan bahan-bahan lain yang mudah terbakar harus di
tempatkan dalam wadah yang terbuat dan metal.
–
Jagalah
kébersihan, tumpahan minyak dapat menyebabkan permukaan lantai tempat bekerja
menjadi licin, segera dibersihkan atau ditutupi dengan pasir sampai lantai
dapat dibersihkan,
IV.
Pengoperasian Kendaraan Bermotor
- Light Vehicle
Tiga faktor utama penyebab
dan terjadinya kecelakaan adalah factor manusia, peralatan dan lingkungan.
Hampir 85% kecelakaan lalu
lintas di sebabkan oleh kelalaian pengemudi. Untuk itu beberapa hal dapat kita
lakukan sebagai usaha untuk meminimalisir hal tersebut diatas diantaranya :
–
Setiap
pengemudi kendaraan bermotor milik perusahaan harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sah dan
sesuai dengan jenis kendaraannya, yang dikeluarkan oleh kepolisian dan dilengkapi
dengan izin khusus untuk mengemudi dan perusahaan yang dilayani
–
Semua
kendaraan milik perusahaan harus dilengkapi dengan surat tanda nomor kondaraan (STNK).
–
Semua
kendaraan milik perusahaan harus dilengkapi dengan buku uji berkala kendaraan
untuk kendaraan angkut/barang.
–
Semua
pengemudi kendaraan bermotor milik perusahaan harus mengenal dengan baik dan
mematuhi semua peraturan lalu-lintas
–
Memiliki
pengetahuan dan teknik-teknik mengemudi yang aman.
–
Sigap
dan trampil dalam mengemudikan kendaraan dan menghindari kemungkinan teijadinya
bahaya.
–
Tidak
diperkenankan mengambil/membawa penumpang ditengah jalan, sebab bila terjadi
kecelakaan akan menambah beban tanggungjawab persuahaan
–
Bila
pengemudi merasa mengantuk ia dapat menyuruh pengemudi lain untuk
menggantikannya yang telah mempunyai SIM dan dapat dipercaya untuk
menggantikannya. Jika tidak ada maka pengemudi tersebut harus menghentikan
kendaraannya di tepi jalan raya dan istirahat tidur.
–
Sabuk
pengaman (seat belts) harus terpasang pada semua kendaraan perusahaan begitu juga
untuk penumpang.
–
Semua
pengemudi kendaraan perusahaan dan penumpangnya harus mengenakan sabuk pengaman
tersebut.
–
Pengemudi
dilarang menjalankan kendaraannya sebelum penumpangnya di pastikan telah
memakai sabuk pengaman
–
Tindakan
hati-hati sangat diperlukan sewaktu menarik kendaraan yang mogok dan kecepatan
kendaraan harus senantiasa di kendalikan dengan cepat.
–
Anggaplah
kecepatan yang telah ditetapkan sebagai kecepatan maksimum bagi kita.
–
Mengemudilah
pada kecepatan dimana sewaktu-waktu kita dapat berhenti bila dalam keadaan
darurat.
–
Mengemudilah
dengan santun, pikirkan pengemudi lainnya, berikan tanda-tanda atau sinyal—sinyal
yang dapat dimengerti olehnya.
–
Tetaplah
pada jalur sebelah kiri, kecuali pada saat akan melewati kendaraan lain.
–
Dilarang
merokok pada mengemudi dan pada saat pengisian bahan bakar. Tidak boleh mengisi
tanki bahan bakar dengan kondisi mesin hidup.
–
Pemeriksaan,
service dan perbaikan. Sebelum menjalankan kendaraan, peniksa dahulu kondisi
kendaraan dan peralatannya, rem, lampu, lampu isyarat, klakson, kipas kaca
mobil, kemudi, tekanan ban. oli mesin, air radiator, air battery, minyak hydraulic,
persediaan fuse, kunci roda, dongkrak, segitiga pengaman, sabuk pengaman, alat
pemadam api, senter, kotak obat, ban cadangan dan Iainnya. Jika ada kekurangan
maka segeralah diadakan service dan jika perlu diadakan perbaikan terlebih
dahulu sebelum kendaraan dijalankan. Karena kondisi kendaraan yang tidak layak
dapat menimbulkan kecelakaan. Lakukan pemeriksaan secara berkala dan terjadwal.
2.
Truck
–
Pengemudi
truck harus memiliki kebiasaan melihat-lihat keadaan disekitarnya terlebih dahulu.
sebelum menjalankan trucknya.
–
Roda-roda
truck harus diperiksa setidaknya satu minggu sekali untuk mengetahui apakah ada
baut yang kendor atau terlepas.
–
Semua
benda/barang-barang lepas yang diangkut dengan truck harus diikat dengan kokoh
pada bak muatan truck supaya tidak jatuh di jalan dan merintangi kendaraan di
belakangnya.
–
Muatan
barang tidak boleh menjulur sampai keatas kabin truck kecuali bila truck
tersebut telah dilengkapi secukupnya untuk keadaan demikian..
–
Mengendarai
truck yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang memadai untuk penumpang
merupakan hal yang terlarang kecuali dalam keadaan darurat. Dalam hal itu
tindakan hati-hati sangat diperlukan agar tidak terjadi luka pada penumpang.
–
Semua
kendaraan (truck) harus dilengkapi dengan racun api yang disesuaikan dengan
kebutuhanya.
–
Rantai
pengencang (boomer chains) harus diikatkan dengan kokoh pada muatan sebelum ada
orang bekerja di bawah muatan tersebut, termasuk pemasangan ratai tambahan.
–
Ujung
lepas rantai pengencang jangan dibiarkan terjulur/tergantung lepas stan
dibiarkan terseret.
–
Sewaktu-rantai
pengikat akan dilepas untuk membongkar muatan harus diperhatikan apakah posisi
barang yang akan dibongkar sudah benar-benar aman.
–
Lakukan
inspeksi/pemeriksaan fisik dan kelayakan kendaraan secara berkala.
3. Crane
–
Pastikan
Keselamatan penggunaan Crane dan Keselamatan seluruh Personil.
–
Pastikan
Crane Operator/Helper terbiasa/akrab dengan Signal/aba-aba yang akan digunakan.
–
Mengetahui/sadar
akan gangguan-gangguan terhadap Crane dan Lingkungan Kerja.
–
Mengatahui
berat beban dan familiar dengan beban tunggal maksimal (single line maximum
loads) Pada waktu mengangkat personil (rang), pastikan “safety latch” fit
terhadap hook dan dalam kondisi kerja yang baik.
–
Berdirilah
pada posisi dimana Crane Operator dapat melihat anda dengan jelas. Jika
instruksi anda tidak diikuti, Crane berhenti, hal ini karena Crane Operator
tidak melihat/kehilangan pandangan terhadap aba-aba/signal.
–
Periksa
perlengkapan angkat (lifting gear) yang digunakan dengan benar terhadap beban
–
Pada
waktu mengangkat hentikan beban sementara, lihat kondisi deck untuk melihat
keseimbangan dan keamanan beban sebelum diangkat atau dipindahkan. Selalu
gunakan aba-aba yang jelas untuk mengontrol operasi pengangkatan dan pada
kondisi cahaya yang kurang terang berikan perhatian extra terhadap aba- aba
pada Crane.
–
Beritahu
personil lainnya di area kerja anda akan adanya pekerjaan pemindahan beban,
–
Pastikan
tangan anda bebas dan alat angkat dan berdirilah dengan bebas sebelum Crane
mengangkat beban
–
Jangan
berdiri diantara beban yang akan diangkat/diturunkan.
–
Beri
penjelasan yang tepat dan benar pada Crane Operator dimana beban akan
dipindahkan/ditempatkan. Jika memungkinkan, anda mendahului beban tersebut.
–
Jangan
pernah berdiri dibawah beban yang sedang diangkat atau menyuruh orang lain
melakukan hal tersebut.
–
Periksa
kegiatan/pekerjaan-pekerjaan lain pada daerah dimana Crane beroperasi untuk
menghindari berkembangnya potensi bahaya yang tidak terlihat.
–
Jika
terjadi hal-hal yang tidak terduga/diluar kebiasaan STOP dan PERIKSA (CHECK).
–
Jika
Crane berhenti dan instruksi anda tidak diikuti, hal ini mungkin karena
Operator Crane sudah diberi aba-aba untuk berhenti (STOP) oleh orang lain yang
melihat situasi dimana anda lalai/tidak dapat mengendalikan pekerjaan tersebut
–
Lakukan
perhatian yang sungguh-sungguh pada waktu Crane mendekati radius minimum.
–
Terbiasa/familiar
dengan sudut Boom Crane yang maksimum (Mazimum Boom Angle)
–
Jangan
menarik/menyeret beban dengan paksa dimana hal ini akan mengakibatkan/membebani
Boom Crane
–
Pastikan
Crane Operator tidak meninggaikan Crane-nya tanpa pengawasan pada saat ada
beban.
V.KONSEP DASAR PENCEGAHAN
KECELAKAAN
Untuk dapat mencegab terjadinya
kecelakaan harus mengerti dan dapat menerapkan
standar pencegahan kecelakaan yang
menyangkut 3 (tiga) hal yang berkaitan :
- Mengerti adanya bahaya.
Pikirkan tentang apa yang
akan terjadi atau apa yang mungkin terjadi sejauh mungin didepan kita sebelum
terjadi dan jangan menganggap segala sesuatu akan berjalan dengan aman.
- Mengerti cara pencegahannya.
Mengerti akan cara
pencegahannya apabila dilihat/digambarkan itu benar terjadi. Dalam hal ini
tenaga kerja dituntut harus yang berpengalaman, siaga, mempunyai wawasan yang
luas, pertimbangan yang bijaksana dan keterampilan dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
- Mengambil tindakan yang benar dan tepat.
Bertindak secara tepat dan
cepat serta jangan mengambil sikap yang ragu-ragu.
VI.
PERATURANKESELAMATAN KERJA
1.
Peraturan Umum
–
Pimpinan
beserta staff terkait harus benar-benar memahami konsep pekerjaan yang aman
dalam lingkup pekerjaannya.
–
Pimpinan
beserta staff harus benar-benar yakin semua perlengkapan dan material yang
dipergunakan dalam pekerjaannya harus benar-benar aman dan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
–
Pimpinan
beserta staff harus mengadakan pertemuan-pertemuan yang teratur dengan anak
buahnya atau crew untuk membicarakan prosedur keselamatan kerja sebelum memulai
sesuatu pekerjaan dan berikan kesempatan untuk mengajukan saran-saran atau
tanyajawab.
–
Dalam
hal yang jarang terjadi dimana tidak mungkin ditiadakan suatu bahaya dalam
pekerjaan maka perlu diciptakan cara-cara untuk mengantisipasinya.
–
Dalam
situasi tertentu dimana pimpinan pekerjaan perlu untuk mengambil satu keputusan
atau tindakan sebelum pekerjaan dimulai, maka diperhatikan persetujuan dan
atasan dan pimpinan pekerjaan memaharni secara benar situasi dimana persetujuan
itu diperlukan.
2. Peraturan-peraturan Dasar Mengenai
Keselamatan Kerja
–
Crew
pengganti yang baru akan memulai pekerjaan harus diberitahu terlebih dahulu
mengani perubahan-perubahan yang telah terjadi selama crew yang digantikan
bertugas dimana perubahan-perubahan itu dapat menimbulkan bahaya.
–
Hindari
membawa barang yang dapat rnenghalangi pandangan.
–
Jangan
bekerja dan berjalan di bawah atau di dekat beban yang tergantung atau
diangkat.
–
Jangan
sekali-kali memberi greas/gemuk pada mesin yang sedang berjalan yang tidak di
lengkapi oleh nippie/grease/gemuk yang terlindung sebagai mana mestinya.
–
Tidak
boleh mengadakan perbaikan/reparasi pada mesin yang berjalan.
–
Semua
operator alat pengangkat harus diberitahu kapasitas angkut dan peralatan yang
dioperasikannya dan tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan. Semua
kait yang dipergunakan pada alat pengangkat harus diperiksa terlebih dahulu keadannya
sebelum pekerjaan dimulai.
–
Jika
pakaian basah oleh minyak, bensin atau bahan kimia lainnya maka harus segera
diganti untuk mencegah gangguan pada kulit dan harus menghindari segala bentuk
api termasuk api rokok sebelum berganti pakaian. Bila terjadi kerusakan kulit
harus segera mendapat pertolongan medis.
VII.
PENANGANAN KECELAKAAN KERJA
Hal-hal yang perlu dilakukan jika terjadi
kecelakaan kerja;
–
Segera
lakukan pertolongan pertama kepada korban sesuai dengan kondisi dan lokasi
kecelakaan tersebut terjadi.
–
Segera
bawa korban ke dokter, puskesmas atau rumah sakit terdekat guna mendapatkan
pertolongan medis lebih laiut.
–
Amankan
lokasi kecelakaan dan hal-hal yang mnengganggu proses pertolongan pertama
terhadap korban,
–
Amankan
material/peralatan yang dipergunakan yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan
untuk proses penyelidikan lebih lanjut
–
Kumpulkan
informasi dan data-data pendukung yang menerangkan sebab terjadinya kecelakaan.
–
Laporkan
kecelakaan tersebut kepada pihak yang terkait/yang berwenang guna penanganan
lebih lanjut (safety dept) dan pimpinan perusahaan
–
Untuk
kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban dan pihak di luar lingkungan
kerja perusahaan maka harus segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib (kepolisian),
safety dept dan pimpinan perusahaan.
–
Lakukan
analisa dan penanganan terhadap kecelakaan yang terjadi agar dapat diambil
tindakan lebih lanjut dan perusahaan.
VIII.
NASEHAT KESELAMATA KERJA
- Faktor utama penyebab kecelakaan kerja adalah kelalaian dan kecerobohan
- Seorang Safety, tidak dapat menjamin keselamatan kerja karena seorang safety hanya bisa memberi saran dan mengingatkan untuk meminimalkan resiko kecelakaan kerja
- Ingat yang menentukan keselamatan anda bukan pada alat akan tetapi pada kewaspadaan “Anda sendiri”
- Kewaspadaan akan adanya bahaya adalah factor utama pencegahan. Bila dalam jangka waktu yang lama tidak terjadi kecelakaan kerja, ini akan menyebabkan kita semua terlena menjadi tidak waspada maka dari itu dalam setiap saat kita harus waspada.
IX.
PENUTUP
Dan uraian diatas mengenai
keselamatan kerja maka sangatlah perlu bagi kita semua untuk benar-benar
memahami dan mengerti serta menjalankan semua konsep keselamatan kerja
tersebut, terutama bagi semua personil PT. Bywos Multi solution.
Ingatlah bahwa kecelakaan
kerja sering terjadi dikarenakan kekuranganya pemahaman dan disiplin tentang
pelaksanaan keselamatan kerja. Ketika kecelakaan terjadi hal itu disebabkan
karena tidak terbayangkan sebelumnya bahwa kecelakaan itu dapat terjadi. Jika
kita mau berpikir kedepan tentang bahaya yang mungkin terjadi kita bisa
merencanakan sesuatu untuk menghindarinya.
Bertindak dan berbicaralah tentang factor
keamanan dan keselamatan kerja di setiap waktu. Bagaimanapun juga keselamatan
adalah yang paling utama.
“UTAMAKAN
KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA dan LINDUNGAN LINGKUNGAN”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PT BYWOS MULTI SOLUTION didukung oleh tenaga kerja terampil, penuh insinyur pengalaman dan dukungan finansial yang kuat untuk melaksanakan pasokan peralatan, Konstruksi, Fabrikasi, merancang proyek dari konsep awal sampai commissioning stage perusahaan Anda.